PENERAPAN ASAS AUDI ET ALTERAM PARTEM PADA TAHAP PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA PERDATA (Studi Kasus Tentang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Surakarta)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Asas Audi Et Alteram Partem pada tahap pembuktian dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surakarta juga untuk mengetahui hambatan yang dihadapi hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam menerapkan Asas Audi Et Alteram Partem dan cara penyelesai...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12189/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Asas Audi Et Alteram Partem pada tahap pembuktian dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surakarta juga untuk mengetahui hambatan yang dihadapi hakim Pengadilan
Negeri Surakarta dalam menerapkan Asas Audi Et Alteram Partem dan cara penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitianyang bersifat deskriptif kualitatif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum empiris atau non doctrinal. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang
digunakan yaitu melaui wawancara dengan Bapak Budhi Hartantiyo, SH. MH dan bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta yaitu Bapak Hendra Bayu Broto Kuncoro, SH sebagai Kepala Panitera Muda Hukum di Pengadilan Negeri
Surakarta dan dengan studi pustaka baik berupa berkas-berkas perkara nomor 19/Pdt.G/2002/PN.Ska, buku-buku literature, dokumen-dokumen, dan sumbersumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Analisis data
menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut: pertama, adanya panggilan sidang oleh panitera pada pembuktian, panggilan ditujukan kepada kedua belah pihak untuk hadir dimuka persidangan guna menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil apa yang telah disampaikan oleh para
pihak. Kedua, sebutan “penggugat” dan “tergugat” terhadap para pihak pada saat sidang sehingga kedudukan para pihak sama sebagai pihak yang berperkara. Ketiga, dalam pengajuan alat bukti, pihak penggugat maupun tergugat mempunyai
hak yang sama dalam mengajukan bukti-bukti. Sedangkan hambatan hakim di pengadilan negeri Surakarta dalam menerapkan Asas Audi Et Alteram Partem antara lain karena masalah pendidikan, dimana kedudukan tidak seimbang pada
saat para pihak tidak mempunyai pendidikan yang sama atau bahkan salah satu pihak tidak mempunyai tingkat pendidikan. Selanjutnya tidak hadirnya para saksi dan keterbatasan biaya dari salah satu pihak untuk keperluan di pengadilan.
Dimana salah satu pihak tidak mempunyai biaya yang memadai untuk menghadirkan kuasa hukum. Sedangkan pihak lawannya dapat menghadirkan kuasa hokum dalam sidang pemeriksaan. Akan tetapi hakim pengadilan negeri Surakarta juga tidak tinggal diam dalam menghadapi kendala yang dihadapi
tersebut. Cara yang ditempuh oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta adalah bersifat kooperatif. |
---|