POLITIK HUKUM PERBURUHAN (Studi Netralitas Hukum Perburuhan dalam Praktek dan Pelaksanaan)
Politik hukum perburuhan setelah kemerdekaan di tahun 1945-sampai dengan Era Reformasi banyak diwarnai oleh dinamika politik di tiap era pemerintahan, baik dari era presiden Soekarno sampai dengan presiden SBY. Hal tersebut tidak lain karena ada sebuah kepentingan politik dari sebuah kebijakan eli...
Enregistré dans:
Auteur principal: | |
---|---|
Format: | Thèse |
Langue: | English English English English English English |
Publié: |
2011
|
Sujets: | |
Accès en ligne: | https://eprints.ums.ac.id/12171/ |
Tags: |
Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
|
Résumé: | Politik hukum perburuhan setelah kemerdekaan di tahun 1945-sampai dengan Era Reformasi banyak diwarnai oleh dinamika politik di tiap era pemerintahan, baik dari era
presiden Soekarno sampai dengan presiden SBY. Hal tersebut tidak lain karena ada sebuah kepentingan politik dari sebuah kebijakan elit penguasa untuk berpihak terhadap salah satu golongan, baik terhadap; pengusaha, atau buruh, atau berpihak terhadap keduanya, atau tidak berpihak sama sekali terhadap keduanya, yang menyebabkan politik hukum perburuhan dalam praktek dan pelaksanaan tak pernah netral ditiap era pemerintahan. Sedangkan karakteristik yang ditonjolkan di era Soekarno (orde lama) setelah kemerdekaan adalah keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh untuk bebas dari belenggu penjajah, pada era Soeharto (orde baru) keberpihakan pemerintah cenderung untuk membela kepentingan
penguasa dengan memanfaatkan pihak militer untuk mengendalikan kaum buruh dan pengusaha dalam melakukan pembangunan nasional yang tersistematis, dan pada era
Reformasi keberpihakan pemerintah cenderung ke arah penarikan investor ke dalam negeri untuk menambah lapangan pekerjaan dan memberlakukan sistem outsourcing yang sudah
berlangsung sejak tahun 2000, sehingga sistem outsourcing itulah yang pada akhirnya merugikan pihak buruh dan menguntungkan pihak pengusaha. Di sisi lain, peran pemerintah seharusnya dituntut sebagai penengah dalam mengatasi masalah antara buruh dan pengusaha supaya tidak terjadi konflik yang tidak diingikan di dalam sebuah perusahaan. |
---|