PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT. TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP

Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autore principale: SUSANTO , AGUS
Natura: Tesi
Lingua:English
English
English
English
English
English
English
Pubblicazione: 2010
Soggetti:
Accesso online:https://eprints.ums.ac.id/12169/
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne!!
Descrizione
Riassunto:Secara yuridis hubungan Ketenaga Kerjaan adalah bebas, seseorang tidak boleh diperbudak, diperulur maupun diperhambakan. Segala macam bentuk perbudakan, perhambaan dan peruluran dilarang karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Namun secara sosiologis tenaga kerja tidak bebas sebagai seorang yang tidak mempunyai bekal hidup. Karena bermodal tenaganya saja tenaga kerja kadangkala terpaksa menerima hubungan kerja dengan pengusaha meskipun hubungan itu memberatkan tenaga kerja itu sendiri, lebih-lebih sekarang dengan banyaknya tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan yang tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia. Berdasarkan pada masalah yang yang menjadi latar belakang tersebut diatas, peneliti merasa tertarik untuk menelitinya dan menyusunnya dalam sebuah skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PT.TELKOM SURAKARTA DENGAN PEGAWAI TETAP”