PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO

Pembangunan nasional merupakan sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pada hakekatnya pembangunan nasiaonal itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk memmbangun kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya,sedangkan tujuan pembangunan nasional adalah untuk m...

תיאור מלא

שמור ב:
מידע ביבליוגרפי
מחבר ראשי: UTOMO, BUDHI
פורמט: Thesis
שפה:English
English
English
English
English
English
English
יצא לאור: 2011
נושאים:
גישה מקוונת:https://eprints.ums.ac.id/12168/
תגים: הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
_version_ 1804995538362302464
author UTOMO, BUDHI
author_facet UTOMO, BUDHI
author_sort UTOMO, BUDHI
collection ePrints
description Pembangunan nasional merupakan sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pada hakekatnya pembangunan nasiaonal itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk memmbangun kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya,sedangkan tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Republik Indonesia,yang merdeka berdaulat adil dan makmur BPN dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria berfungsi untuk mengatur tentang tata cara,bagaimana mengendalikan perubahan tanah pertanian ke non pertanian agar dapat terciptanya keseimbangan alam antara masyarakt dengan alam(tanah)agar terkendali dan dapat di gunakan sebaik baiknya dan tidak merusak ekosistem yang ada dan agar tanah itu dapat dengan tepat di gunakan sebagaimana mestinya dalam tata ruang yang sudah ada dan di tetapkan dalam undang undang,maka penulis memberikan gambaran tentang Badan Pertanahan(BPN) Sukoharjo Dalam hal ini penelitian mempunyai tujuan untuk mengatahui sejauh mana pengendalian tanah yang ada di kabupaten sukoharjo,untuk mengetahui apa saja factor -factor yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidk di setujui,untuk mendeskripsikan dan memahami gambaran serta penjelasan yang nyata tentang prosedur pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo,dan juga mengetahui hambatan hambatan yang ada di dalamnya,memahami dan mengembangkan teori yang di peroleh,sehingga dapat di terapkan dalam praktek lapangan dangan harapan agar dapat menjadi sumbangan dalam pemikiran untuk memecahkan masalah yang di hadapi dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Metode pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dimana berdasarkan suatu kajian aspek hokum yaitu perundang –undangan yang berlaku dan norma –norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat di ketahui prosedur pralihan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo.
format Thesis
id oai:eprints.ums.ac.id:12168
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language English
English
English
English
English
English
English
publishDate 2011
record_format eprints
spelling oai:eprints.ums.ac.id:12168 https://eprints.ums.ac.id/12168/ PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO UTOMO, BUDHI K Law (General) Pembangunan nasional merupakan sarana yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pada hakekatnya pembangunan nasiaonal itu adalah pembangunan manusia seutuhnya yaitu untuk memmbangun kesejahteraan masyarakat Indonesia seluruhnya,sedangkan tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata berdasarkan pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Republik Indonesia,yang merdeka berdaulat adil dan makmur BPN dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria berfungsi untuk mengatur tentang tata cara,bagaimana mengendalikan perubahan tanah pertanian ke non pertanian agar dapat terciptanya keseimbangan alam antara masyarakt dengan alam(tanah)agar terkendali dan dapat di gunakan sebaik baiknya dan tidak merusak ekosistem yang ada dan agar tanah itu dapat dengan tepat di gunakan sebagaimana mestinya dalam tata ruang yang sudah ada dan di tetapkan dalam undang undang,maka penulis memberikan gambaran tentang Badan Pertanahan(BPN) Sukoharjo Dalam hal ini penelitian mempunyai tujuan untuk mengatahui sejauh mana pengendalian tanah yang ada di kabupaten sukoharjo,untuk mengetahui apa saja factor -factor yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidk di setujui,untuk mendeskripsikan dan memahami gambaran serta penjelasan yang nyata tentang prosedur pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo,dan juga mengetahui hambatan hambatan yang ada di dalamnya,memahami dan mengembangkan teori yang di peroleh,sehingga dapat di terapkan dalam praktek lapangan dangan harapan agar dapat menjadi sumbangan dalam pemikiran untuk memecahkan masalah yang di hadapi dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Metode pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dimana berdasarkan suatu kajian aspek hokum yaitu perundang –undangan yang berlaku dan norma –norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sehingga dapat di ketahui prosedur pralihan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo. 2011 Thesis NonPeerReviewed application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/1/02._Halaman_Depan.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/2/03._BAB_I.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/3/04._BAB_II.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/5/05._BAB_III.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/6/06._BAB_IV.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/7/07._Daftar_Pustaka.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12168/13/8.lampiran.pdf UTOMO, BUDHI (2011) PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta . C100050100
spellingShingle K Law (General)
UTOMO, BUDHI
PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO
title PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO
title_full PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO
title_fullStr PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO
title_full_unstemmed PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO
title_short PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN SUKOHARJO
title_sort prosedur pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan sukoharjo
topic K Law (General)
url https://eprints.ums.ac.id/12168/
work_keys_str_mv AT utomobudhi prosedurpengalihanfungsitanahpertaniankenonpertaniandikantorpertanahansukoharjo