STUDI KOMPARATIF TENTANG PERANAN NORMATIF KEJAKSAAN KEPOLISIAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan: 1. Mendeskripsikan peranan normatif kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi. 2. Mendeskripsikan dan menjelaskan adanya karakteristik tertentu tentang Tindak Pidana Korupsi yang harus diselesaikan oleh keja...
Збережено в:
Автор: | |
---|---|
Формат: | Дисертація |
Мова: | English English English English English English |
Опубліковано: |
2011
|
Предмети: | |
Онлайн доступ: | https://eprints.ums.ac.id/12166/ |
Теги: |
Додати тег
Немає тегів, Будьте першим, хто поставить тег для цього запису!
|
Резюме: | Penelitian ini bertujuan: 1. Mendeskripsikan peranan normatif kejaksaan,
kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan Tindak
Pidana Korupsi. 2. Mendeskripsikan dan menjelaskan adanya karakteristik
tertentu tentang Tindak Pidana Korupsi yang harus diselesaikan oleh kejaksaan,
kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat
Yuridis Komparatif. Yuridis adalah hukum sebagai norma-norma positif di dalam
sistem perundang-undangan hukum nasional. Sedangkan komparatif adalah
berdasarkan perbandingan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
deskriptif komparatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk
menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian berdasarkan
perbandingan-perbandingan hukum yang berlaku. Jenis dan Sumber Data adalah
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan metode
kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan model analisis interaksi
melalui tiga unsur utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan.
Dengan tiga kegiatan ini menjamin penelitian ini mendapatkan hasil yang valid
dari data-data yang terkumpul dengan didukung teori yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Peranan normatif dari Polri,
Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi 1. Kepolisian
menerima laporan, melakukan penyelidikan, penangkapan, penahanan,
penggeledahan, melakukan penyidikan, pemeriksaan terhadap terdakwa tindak
pidana korupsi, dan membuat berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke
Kejaksaan 2. Kejaksaan peranannya: menerima limpahan perkara dari kepolisian,
memeriksa berkas perkara, melakukan penyidikan dan melakukan penuntutan
3. KPK berperan dalam menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan pemeriksaan serta melakukan penuntutan. Kepolisian mempunyai
karakteristik untuk menegakkan permasalahan hukum yang ada di masyarakat
baik unsur pidana umum ataupun perdata. Kejaksaan sebagai aparat penegak
hukum di bidang penuntutan akan melakukan penuntutan pada terdakwa yang
sudah disidik oleh pihak kepolisian. KPK memiliki kewenangan yang luas yaitu
pada semua bentuk korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, lembaga
negara maupun badan usaha milik negara dan korupsi dengan skala yang berindikasi terhadap kerugian uang negara lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah). Saran yang diajukan adalah perlu adanya koordinasi diantara tiga
lembaga penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam penanganan
Tindak Pidana Korupsi. |
---|