SEWA MENYEWA STUDI TENTANG PRAKTEK MENGULANGSEWAKAN (OPER KONTRAK) KIOS DI PGS SURAKARTA
Perumusan masalah yang penulis uraikan dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimanakah bentuk perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kios pada pihak ketiga di PGS Surakarta. Permasalahan apa yang timbul dalam perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kepada pihak ketiga, dan bagaimanakah...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12163/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Perumusan masalah yang penulis uraikan dalam penulisan skripsi ini yaitu:
Bagaimanakah bentuk perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kios pada
pihak ketiga di PGS Surakarta. Permasalahan apa yang timbul dalam perjanjian
mengulangsewakan (Oper Kontrak) kepada pihak ketiga, dan bagaimanakah cara
mengatasinya. Penulisan hukum ini termasuk penelitian pendekatan yuridis
sosiologis, yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hukum dan
perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui
wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan
peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam
penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Dalam
prosedur perjanjian oper kontrak yang terjadi di kios PGS Surakarta, terlebih
dahulu pihak PGS harus menyelesaikan kesepakatan perjanjian dengan pihak
penyewa pertama, karena untuk dapat melakukan perjanjian oper kontrak dengan
pihak penyewa kedua (pihak ketiga), maka hubungan perjanjian antara pihak PGS
dengan pihak penyewa pertama harus diselesaikan dahulu. Setelah perjanjian
antar pihak PGS dengan pihak penyewa pertama telah dinyatakan berakhir, maka
dilakukan untuk proses selanjutnya dilakukan perjanjian dengan pihak penyewa
kedua (pihak ketiga) yaitu dengan melaksanakan perundingan antara pihak
penyewa kedua (pihak ketiga) dengan pihak PGS untuk membuat suatu
kesepakatan, yaitu tentang kesepakatan apakah si penyewa tersebut jadi menyewa
atau tidak. Setelah terjadi kesepakatan antara pihak PGS dengan penyewa maka
terjadilah perjanjian sewa menyewa tersebut. Resiko dalam perjanjian sewa
menyewa kios tersebut pada umumnya tidak dipikul oleh pihak yang PGS sebagai
pengelola kios. Tetapi resiko tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak. Tetapi
ada juga resiko dalam perjanjian sewa menyewa kios yang ditanggung atau
dipikul seluruhnya oleh pihak PGS, tapi itu jarang terjadi kerusakan. Apabila kios
yang menjadi objek sewa menyewa musnah sama sekali karena suatu perbuatan
yang tidak disengaja maka perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum.
Permasalahan utama dalam perjanjian antara pihak PGS dengan pihak penyewa kedua (Pihak Ketiga) adalah masalah jatuh tempo pembayaran uang sewa antara
pihak PGS dengan penyewa. Dalam penyelesaian permasalahan, pihak PGS
dengan penyewa, hal pertama kali diambil sebagai jalan keluar oleh pihak PGS
yaitu mengingatkan pada si penyewa untuk melunasi pembayaran uang sewa
rumah. Tapi apabila si penyewa sudah diperingatkan berkali-kali belum juga
melunasi pembayaran uang sewa, maka pihak PGS memberikan Somasi 1 sampai
dengan ketiga, dan diberi waktu tenggang 1 minggu untuk melakukan
pembayaran. |
---|