SEWA MENYEWA STUDI TENTANG PRAKTEK MENGULANGSEWAKAN (OPER KONTRAK) KIOS DI PGS SURAKARTA

Perumusan masalah yang penulis uraikan dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimanakah bentuk perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kios pada pihak ketiga di PGS Surakarta. Permasalahan apa yang timbul dalam perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kepada pihak ketiga, dan bagaimanakah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MAROLIS , GANNA
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12163/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perumusan masalah yang penulis uraikan dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimanakah bentuk perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kios pada pihak ketiga di PGS Surakarta. Permasalahan apa yang timbul dalam perjanjian mengulangsewakan (Oper Kontrak) kepada pihak ketiga, dan bagaimanakah cara mengatasinya. Penulisan hukum ini termasuk penelitian pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Dalam prosedur perjanjian oper kontrak yang terjadi di kios PGS Surakarta, terlebih dahulu pihak PGS harus menyelesaikan kesepakatan perjanjian dengan pihak penyewa pertama, karena untuk dapat melakukan perjanjian oper kontrak dengan pihak penyewa kedua (pihak ketiga), maka hubungan perjanjian antara pihak PGS dengan pihak penyewa pertama harus diselesaikan dahulu. Setelah perjanjian antar pihak PGS dengan pihak penyewa pertama telah dinyatakan berakhir, maka dilakukan untuk proses selanjutnya dilakukan perjanjian dengan pihak penyewa kedua (pihak ketiga) yaitu dengan melaksanakan perundingan antara pihak penyewa kedua (pihak ketiga) dengan pihak PGS untuk membuat suatu kesepakatan, yaitu tentang kesepakatan apakah si penyewa tersebut jadi menyewa atau tidak. Setelah terjadi kesepakatan antara pihak PGS dengan penyewa maka terjadilah perjanjian sewa menyewa tersebut. Resiko dalam perjanjian sewa menyewa kios tersebut pada umumnya tidak dipikul oleh pihak yang PGS sebagai pengelola kios. Tetapi resiko tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak. Tetapi ada juga resiko dalam perjanjian sewa menyewa kios yang ditanggung atau dipikul seluruhnya oleh pihak PGS, tapi itu jarang terjadi kerusakan. Apabila kios yang menjadi objek sewa menyewa musnah sama sekali karena suatu perbuatan yang tidak disengaja maka perjanjian sewa menyewa gugur demi hukum. Permasalahan utama dalam perjanjian antara pihak PGS dengan pihak penyewa kedua (Pihak Ketiga) adalah masalah jatuh tempo pembayaran uang sewa antara pihak PGS dengan penyewa. Dalam penyelesaian permasalahan, pihak PGS dengan penyewa, hal pertama kali diambil sebagai jalan keluar oleh pihak PGS yaitu mengingatkan pada si penyewa untuk melunasi pembayaran uang sewa rumah. Tapi apabila si penyewa sudah diperingatkan berkali-kali belum juga melunasi pembayaran uang sewa, maka pihak PGS memberikan Somasi 1 sampai dengan ketiga, dan diberi waktu tenggang 1 minggu untuk melakukan pembayaran.