PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN DI BFI FINANCE CABANG SURAKARTA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah perusahaan pembiayaan, yang menawarkan kepada para pelanggannya berbagai rangkaian produk jasa keuangan dalam bentuk sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen dengan jangkauan pelayanan hampir di sebagian besar propinsi di Indonesia. Dana Ekspres...
Sábháilte in:
Príomhchruthaitheoir: | |
---|---|
Formáid: | Tráchtas |
Teanga: | English English English English English English English |
Foilsithe / Cruthaithe: |
2011
|
Ábhair: | |
Rochtain ar líne: | https://eprints.ums.ac.id/12152/ |
Clibeanna: |
Cuir clib leis
Níl clibeanna ann, Bí ar an gcéad duine le clib a chur leis an taifead seo!
|
Achoimre: | PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah perusahaan pembiayaan, yang
menawarkan kepada para pelanggannya berbagai rangkaian produk jasa keuangan
dalam bentuk sewa guna usaha dan pembiayaan konsumen dengan jangkauan
pelayanan hampir di sebagian besar propinsi di Indonesia. Dana Ekspres (DE) di PT
BFI Finance Indonesia Tbk merupakan Pembiayaan konsumen bergerak di dalam
pembiayan konsumen dengan pemberian kredit bagi para Pengusaha Usaha Kecil
Menengah dengan jaminan Fidusia yaitu berupa BPKB dengan syarat-syarat di sertai
dengan pemberian hak untuk melakukan penjualan lelang bila setelah waktu
perjanjian kredit konsumen tidak dapat melunasi kredit tersebut dan hasil lelang itu
digunakan untuk melunasi pokok pinjaman di sertai bunga di tambah dengan biaya
lainya apabila ada sisa maka akan di kembalikan kepada konsumen
Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada PT BFI Finance Cabang
Surakarta sangatlah mudah, perusahaan tidak mempersulit para calon Konsumen
yang akan mengajukan pembiayaan. Apabila prosedur diatas telah dipenuhi atau
dilaksanakan oleh calon Konsumen, maka Perjanjian Pembiayaan Kosumen dapat
segera dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah
pihak.
Akibat Hukum Bila Konsumen Mengalami Wanprestasi Di Dalam Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dalam bentuk Dana Express di BFI Finance Cabang
Surakarta sudah di atur dalam perjanjian pokok antara konsumen dengan PT BFI
Finance Cabang Surakarta
Sedangkan dalam menghadapi hambatan-hambatan yang timbul dan
penyelesaiannya, maka pihak PT. BFI Finance Cabang Surakarta selalu mengambil
langkah-langkah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama dan menjadi
dasar yang mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang, hal ini diatur
dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam pelaksanaannya untuk menyelesaikan
hambatan sampai saat ini dalam menangani penyelesaian masalah yang ditimbulkan
konsumen belum pernah sampai ke tingkat pengadilan, karena dapat diselesaikan
secara kekeluargaan.
|
---|