PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)

Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Basalama, Muslikhul Aqdi
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12146/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1804995532884541440
author Basalama, Muslikhul Aqdi
author_facet Basalama, Muslikhul Aqdi
author_sort Basalama, Muslikhul Aqdi
collection ePrints
description Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu sendiri. Desain industri tidak bisa terlepas dari kerja cipta manusia yang pengaturannya secara tegas melalui ketentuan hak cipta hal ini dapat kita lihat desain industriitu yang tidak terlepas dari langkah membentuk dan menggambar model. Selain bersinggungan dengan hak cipta, desain industri inipun dapat bersinggungan dengan hak milik intelektual lainnya misalnya hak paten maupun hak merek. Hal itu karena melihat bentuknya ini serta penerapannya di bidang industri dan perdagangan, maka desain industri tidak akan terlepas dari perhatian aturan hak cipta, hak paten dan hak merek. Pengertian dari desain industri sendiri secara umum adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, namun menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 desain industri diartikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Unsur yang menjadi ciri dari hak desain industri adalah cenderung ciptaan itu berkaitan dengan estetika produk aspek kemudahan atau kenyamanan dalam penggunaan produk yang dihasilkan sehingga memberikan sumbangan yang berarti untuk kesuksesan pemasaran barang tersebut. Sebuah rancangan suatu desain industri harus sesuatu yang baru dan asli dan dapat diproduksi secara missal melalui industri. Si pemegang hak desain industri mempunyai suatu hak monopoli artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat apa yang telah didaftarkannya Pelanggaran terhadap hak desain industri dengan sengaja merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap desain bisa dapat diancam dengan pidana penjara. Pengaturan ketentuan pidana dalam hukum desain industri selain menyangkut pelanggaran terhadap hak pemegang desain industri atau pemegang lisensi, juga harus diatur mengenai pelanggaran terhadap kewajiban menjaga serta menyimpan kerahasiaan desain industri dan seluruh dokumen permintaan pendaftaran desain industri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dipidana dengan pidana penjara. Bentuk-bentuk pelangaran yang sering terjadi tentang pelanggaran desain industri ini antara lain meliputi tentang banyaknya barang jiplakan yang beredar di pasaran dan penyalahgunaan lisensi dari pemegang hak desain industri oleh penerima lisensi Faktor-faktor yang banyak mempengaruhi tejadinya pelanggatan terhadap desain industri ini antara lain kurang pahamnya masyarakat tentang perlindungan desain industri serta masyarakat yang lebih menyukai produk luar negeri sehingga para desainer cenderung menjilpak produk desain dari luar. Akibat hukum yang timbul dari pelanggaran hukum bidang hak desain industri dari segi hukum membawa sangsi atau konsekuensi hukum bagi pihak pelanggar. Apabila terdapat perbuatan dari seseorang dengan sadar melanggar hak pemegang desain atau pemegang lisensinya, perbuatan tersebut disamakan sebagai perbuatan melanggar hukum dan si pelaku dapat dikenakan sangsi hukum. Keberadaan perangkat hukum hak kekayaan intelektual, khususnya UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri di harapkan mampu untuk melindungi hak-hak para pedesain dari para pelaku pembajakan yang dapat merugikan pedesain baik dari segi moral maupun ekonomi. Dipandang dari segi hukum Islam hak desain industri juga mendapat perlindungan karena hak desain industri mempunyai dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menurut perundangan Islam boleh di adaptasi melalui beberapa perkara yang terdapat dalam perundangan Islam diantaranya: Menjaga amanah ilmu, cara mengambil suatu riwayat serta cara dan adab meriwayatkanya, pengharaman penipuan dan pengharaman menjiplak Tujuan diperundangkan hak ekonomi ialah untuk memberi semangat dalam bidang hak atas kekayaan intelektual agar individu yang telah berusaha dalam bidang ini mengetahui bahawa beliau mempunyai hak kuasa dalam hasil ciptaannya dan hasil ciptaan itu akan dilindungi dari orang yang mencoba untuk menjipkanya. Namun begitu, walaupun pemilik harta intelek mempunyai hak ekonomi atasnya, kepentingan (maslahah) umum perlu dijaga. Pemilik tidak dibenarkan mengambil kesempatan dengan mengambil keuntungan berlipat ganda. Oleh karena itu jika terjadi pelanggaran atau pembajakan maka secara syariat Islam pihak pelanggar wajib mengganti kerugian yang diderita pemilik hak karena perbuatannya, karena hak desain industri menurut syariat Islam adalah kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya yang merupakan komoditi yang bisa diperjual belikan. Kemudian harta yang dihasilkan adalah bathil dan haram hukumnya.
format Thesis
id oai:eprints.ums.ac.id:12146
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language English
English
English
English
English
English
English
publishDate 2011
record_format eprints
spelling oai:eprints.ums.ac.id:12146 https://eprints.ums.ac.id/12146/ PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten) Basalama, Muslikhul Aqdi K Law (General) Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu sendiri. Desain industri tidak bisa terlepas dari kerja cipta manusia yang pengaturannya secara tegas melalui ketentuan hak cipta hal ini dapat kita lihat desain industriitu yang tidak terlepas dari langkah membentuk dan menggambar model. Selain bersinggungan dengan hak cipta, desain industri inipun dapat bersinggungan dengan hak milik intelektual lainnya misalnya hak paten maupun hak merek. Hal itu karena melihat bentuknya ini serta penerapannya di bidang industri dan perdagangan, maka desain industri tidak akan terlepas dari perhatian aturan hak cipta, hak paten dan hak merek. Pengertian dari desain industri sendiri secara umum adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, namun menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 desain industri diartikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Unsur yang menjadi ciri dari hak desain industri adalah cenderung ciptaan itu berkaitan dengan estetika produk aspek kemudahan atau kenyamanan dalam penggunaan produk yang dihasilkan sehingga memberikan sumbangan yang berarti untuk kesuksesan pemasaran barang tersebut. Sebuah rancangan suatu desain industri harus sesuatu yang baru dan asli dan dapat diproduksi secara missal melalui industri. Si pemegang hak desain industri mempunyai suatu hak monopoli artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat apa yang telah didaftarkannya Pelanggaran terhadap hak desain industri dengan sengaja merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap desain bisa dapat diancam dengan pidana penjara. Pengaturan ketentuan pidana dalam hukum desain industri selain menyangkut pelanggaran terhadap hak pemegang desain industri atau pemegang lisensi, juga harus diatur mengenai pelanggaran terhadap kewajiban menjaga serta menyimpan kerahasiaan desain industri dan seluruh dokumen permintaan pendaftaran desain industri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dipidana dengan pidana penjara. Bentuk-bentuk pelangaran yang sering terjadi tentang pelanggaran desain industri ini antara lain meliputi tentang banyaknya barang jiplakan yang beredar di pasaran dan penyalahgunaan lisensi dari pemegang hak desain industri oleh penerima lisensi Faktor-faktor yang banyak mempengaruhi tejadinya pelanggatan terhadap desain industri ini antara lain kurang pahamnya masyarakat tentang perlindungan desain industri serta masyarakat yang lebih menyukai produk luar negeri sehingga para desainer cenderung menjilpak produk desain dari luar. Akibat hukum yang timbul dari pelanggaran hukum bidang hak desain industri dari segi hukum membawa sangsi atau konsekuensi hukum bagi pihak pelanggar. Apabila terdapat perbuatan dari seseorang dengan sadar melanggar hak pemegang desain atau pemegang lisensinya, perbuatan tersebut disamakan sebagai perbuatan melanggar hukum dan si pelaku dapat dikenakan sangsi hukum. Keberadaan perangkat hukum hak kekayaan intelektual, khususnya UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industri di harapkan mampu untuk melindungi hak-hak para pedesain dari para pelaku pembajakan yang dapat merugikan pedesain baik dari segi moral maupun ekonomi. Dipandang dari segi hukum Islam hak desain industri juga mendapat perlindungan karena hak desain industri mempunyai dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menurut perundangan Islam boleh di adaptasi melalui beberapa perkara yang terdapat dalam perundangan Islam diantaranya: Menjaga amanah ilmu, cara mengambil suatu riwayat serta cara dan adab meriwayatkanya, pengharaman penipuan dan pengharaman menjiplak Tujuan diperundangkan hak ekonomi ialah untuk memberi semangat dalam bidang hak atas kekayaan intelektual agar individu yang telah berusaha dalam bidang ini mengetahui bahawa beliau mempunyai hak kuasa dalam hasil ciptaannya dan hasil ciptaan itu akan dilindungi dari orang yang mencoba untuk menjipkanya. Namun begitu, walaupun pemilik harta intelek mempunyai hak ekonomi atasnya, kepentingan (maslahah) umum perlu dijaga. Pemilik tidak dibenarkan mengambil kesempatan dengan mengambil keuntungan berlipat ganda. Oleh karena itu jika terjadi pelanggaran atau pembajakan maka secara syariat Islam pihak pelanggar wajib mengganti kerugian yang diderita pemilik hak karena perbuatannya, karena hak desain industri menurut syariat Islam adalah kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya yang merupakan komoditi yang bisa diperjual belikan. Kemudian harta yang dihasilkan adalah bathil dan haram hukumnya. 2011 Thesis NonPeerReviewed application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/1/HAL_DEPAN.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/3/BAB_1.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/4/BAB_II.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/6/BAB_III.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/8/BAB_IV.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12146/14/CATATAN_LAPANGAN_WAWANCARA.pdf Basalama, Muslikhul Aqdi (2011) PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta. C100010301/ I000010040
spellingShingle K Law (General)
Basalama, Muslikhul Aqdi
PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_full PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_fullStr PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_full_unstemmed PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_short PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_sort pelanggaran hak desain industri dan faktor penyebabnya studi kasus kantor haki di pengadilan negeri klaten
topic K Law (General)
url https://eprints.ums.ac.id/12146/
work_keys_str_mv AT basalamamuslikhulaqdi pelanggaranhakdesainindustridanfaktorpenyebabnyastudikasuskantorhakidipengadilannegeriklaten