PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG SURAKARTA
Keberadaan jaminan merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan perjanjian kredit oleh lembaga keuangan (Bank BTN Cabang Surakarta). Salah satunya adalah dengan adanya Hak Tanggungan yang merupakan jaminan atas tanah beserta benda-benda lain yang melekat diatasnya yang digunakan...
Saved in:
主要作者: | |
---|---|
格式: | Thesis |
语言: | English English English English English English English |
出版: |
2011
|
主题: | |
在线阅读: | https://eprints.ums.ac.id/12143/ |
标签: |
添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
|
总结: | Keberadaan jaminan merupakan faktor yang sangat penting dalam
pelaksanaan perjanjian kredit oleh lembaga keuangan (Bank BTN Cabang
Surakarta). Salah satunya adalah dengan adanya Hak Tanggungan yang
merupakan jaminan atas tanah beserta benda-benda lain yang melekat diatasnya
yang digunakan untuk pelunasan hutang dalam perjanjian kredit sehingga
memberikan kedudukan diutamakan bagi kreditur. Dengan adanya jaminan Hak
Tanggungan sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 akan memberikan
kepastian hukum serta kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya., oleh
karenanya dalam penulisan skripsi ini diambil judul : ‘Pelaksanaan Perjanjian
Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Bank Tabungan Negara (BTN)
Cabang Surakarta.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
mekanisme/pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di bank
BTN Cabang Surakarta beserta hambatan-hambatan yang dihadapinya.
Metode penelitian yang dilakukan melalui pendekatan yuridis sosiologis,
jenis penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian di Bank BTN Cabang
Surakarta. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan sekunder yang
dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan kemudian dianalisis
dengan metode analisa data kualitatif.
Mekanisme pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank
BTN Surakarta dilakukan dengan pengajuan permohonan kredit dari calon debitur
sebagai tahap awal. Selanjutnya melengkapi dengan data identitas diri,
penyerahan agunan berupa SHM/ SHGB dan IMB. Tahap berikutnya yaitu
pemeriksaan oleh pihak bank dengan melakukan wawancara, BI Checking, analisa
kredit, survey (on the spot). Setelah itu melalui Rapat Komite Kredit (Rakomdit)
diputuskan diterima/ditolaknya permohonan kredit. Apabila diterima maka
ditetapkanlah realisasi kredit lewat penandatanganan para pihak lewat Perjanjian
Kredit. Proses berikutnya adalah pengikatan jaminan yang dilakukan dengan
pembuatan SKMHT dan APHT di hadapan PPAT. Seterusnya APHT dan
kelengkapan dokumen lain dikirim ke kantor pertanahan untuk didaftarkan. Hak
tanggungan lahir dengan dicatatkannya pendaftaran tersebut kedalam buku tanah hak tanggungan. Kemudian diterbitkanlah sertifikat hak tanggungan sebagai bukti
adanya pembebanan tanah yang dijadikan jaminan bagi pelunasan hutang.
Keberadaan sertifikat hak tanggungan memberikan kedudukan diutamakan bagi
kreditur, apabila debitur melakukan wan prestasi maka dapat dilakukan eksekusi
secara langsung. Secara umum pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak
tanggungan di Bank BTN Cabang Surakarta berjalan baik. Hambatan atau kendala
yang dihadapi berupa debitur melakukan wan prestasi dalam bentuk
keterlambatan pembayaran angsuran dan bunga serta berkurangnya nilai barang
jaminan dapat diselesaikan lewat upaya pembinaan, penyelamatan dan
penyelesaian kredit. |
---|