PERLIDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan Negara yang berdasar atas kekuasan semata (machtstaat). Dengan demikian berarti jelas pemerintah telah turut mengkomodasi terwujudnya keharmonisan hubungan Hak dan kewajiban warga N...
保存先:
第一著者: | |
---|---|
フォーマット: | 学位論文 |
言語: | English English English English English English English |
出版事項: |
2011
|
主題: | |
オンライン・アクセス: | https://eprints.ums.ac.id/12124/ |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|