PERLIDUNGAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rectstaat) dan bukan Negara yang berdasar atas kekuasan semata (machtstaat). Dengan demikian berarti jelas pemerintah telah turut mengkomodasi terwujudnya keharmonisan hubungan Hak dan kewajiban warga N...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsman: SUGIHARTO, ADI
Materialtyp: Lärdomsprov
Språk:English
English
English
English
English
English
English
Publicerad: 2011
Ämnen:
Länkar:https://eprints.ums.ac.id/12124/
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!