PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 KARYAWAN TETAP DENGAN PENERAPAN METODE GROSS-UP PADA PT ”X” DI MAKASSAR

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan penerapan metode Gross-up yang akan menguntungkan bagi perusahaan. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terdapat tiga (3) macam metode pemotongan pajak PPh Pasal 21 yaitu: Net method, Goss method, dan G...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
第一著者: KARTINI , WIDIYA
フォーマット: 学位論文
言語:English
English
English
English
English
English
English
English
出版事項: 2011
主題:
オンライン・アクセス:https://eprints.ums.ac.id/12115/
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
その他の書誌記述
要約:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan penerapan metode Gross-up yang akan menguntungkan bagi perusahaan. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terdapat tiga (3) macam metode pemotongan pajak PPh Pasal 21 yaitu: Net method, Goss method, dan Gross-up method. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif penerapan atau aplikasi suatu metode dengan melakukan studi kasus pada PT. ”X” di Makassar. Penelitian dilakukan terbatas hanya pada gaji karyawan tetap saja. Melalui penelitian ini diperoleh hasil bahwa dengan menggunkan metode Gross-up akan menguntungkan bagi perusahaan, dengan cara memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar biaya PPh Pasal 21 yang dibayarkan. Jika perusahaan melakukan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menerapkan Net method, maka perusahaan akan menanggung pajak karyawannya sebesar Rp 49.449.000,- Biaya PPh Pasal 21 tersebut yang ditanggung perusahaan merupakan non-deductible expense. Dengan demikian, apabila perusahaan menerapakan penghitungan PPh Pasal 21 dengan metode Gross-up, maka akan diperoleh biaya PPh Pasal 21 yang harus dibayar sebesar Rp 53.669.000,- dan Biaya PPh Pasal 21 tersebut yang ditanggung perusahaan merupakan deductible expense. Sedangkan bagi karyawan, penghasilan yang diterima tidak berkurang sehingga kesejahteraan karyawan meningkat.