PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 KARYAWAN TETAP DENGAN PENERAPAN METODE GROSS-UP PADA PT ”X” DI MAKASSAR
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan penerapan metode Gross-up yang akan menguntungkan bagi perusahaan. Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terdapat tiga (3) macam metode pemotongan pajak PPh Pasal 21 yaitu: Net method, Goss method, dan G...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12115/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan PPh Pasal 21
karyawan tetap dengan penerapan metode Gross-up yang akan
menguntungkan bagi perusahaan. Dalam penghitungan PPh Pasal 21
terdapat tiga (3) macam metode pemotongan pajak PPh Pasal 21 yaitu: Net
method, Goss method, dan Gross-up method. Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif penerapan atau aplikasi suatu metode dengan
melakukan studi kasus pada PT. ”X” di Makassar. Penelitian dilakukan
terbatas hanya pada gaji karyawan tetap saja.
Melalui penelitian ini diperoleh hasil bahwa dengan menggunkan
metode Gross-up akan menguntungkan bagi perusahaan, dengan cara
memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar biaya PPh Pasal 21
yang dibayarkan. Jika perusahaan melakukan penghitungan PPh Pasal 21
dengan menerapkan Net method, maka perusahaan akan menanggung pajak
karyawannya sebesar Rp 49.449.000,- Biaya PPh Pasal 21 tersebut yang
ditanggung perusahaan merupakan non-deductible expense. Dengan
demikian, apabila perusahaan menerapakan penghitungan PPh Pasal 21
dengan metode Gross-up, maka akan diperoleh biaya PPh Pasal 21 yang
harus dibayar sebesar Rp 53.669.000,- dan Biaya PPh Pasal 21 tersebut yang
ditanggung perusahaan merupakan deductible expense. Sedangkan bagi
karyawan, penghasilan yang diterima tidak berkurang sehingga
kesejahteraan karyawan meningkat. |
---|