KEKUATAN E-MAIL SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA (Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)

Teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan perubahan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang signifikan berlangsung demiki...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HANTORO, HERU SUPRI
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12071/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Teknologi informasi telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global. Perkembangan teknologi informasi telah pula menyebabkan perubahan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang signifikan berlangsung demikian cepat. Namun demikian, teknologi informasi dan komunikasi juga menimbulkan permasalahan dalam penerapannya. Perkembangan pesat internet juga telah menimbulkan berbagai sengketa dan konflik hukum yang cukup serius bagi pemakainya. Banyak berbagai persoalan yang tidak terduga sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata bermunculan. Hal tersebut tidak lain akibat pesatnya akselerasi teknologi informatika. Salah satunya terjadinya kemajuan yang tak terduga dalam bentuk-bentuk e-commerce termasuk egovernance. Perkembangan dunia maya nyatanya tak mungkin dicegah. Bahkan saja lintas wilayah, tapi batas negarapun dapat ditembusnya. Borderless merupakan sifat dari internet itu sendiri. Dalam tataran konvensional, transaksitransaksi yang dilakukan melalui media internet di Indonesia belum dapat dijangkau hukum sepenuhnya. Oleh sebab itu, penulis mengangkat permasalahan hukum tersebut dalam bentuk skripsi, dengan memberi judul “Kekuatan E-mail Sebagai Alat Bukti dalam Proses Persidangan Perkara Perdata (Berdasarkan pasal 1866 KUHPerdata dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)”. Kekuatan e-mail sebagai proses pembuktian dalam persidangan bila dikaitkan dengan pasal 1866 KUHPerdata mengenai alat bukti yang sah maka kekuatan e-mail bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik. Persyaratan utama supaya dokumen elektronik atau electronic mail (e-mail) itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah ialah harus menyantumkan tanda tangan elektronik dalam dokumen elektronik atau electronic mail (e-mail) tersebut (pasal 5-12 UU ITE), dan dalam penggunaan sistem elektronik tersebut telah mendapatkan sertifikasi elektornik dari pemerintah atau pihak yang terkait (pasal 13-16 UU ITE). Dengan demikian kedudukan dokumen elektonik sesungguhnya merupakan alat bukti yang sah dan sama dengan alat bukti tertulis. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu dibuat, dokumen elektronik dapat disebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah atau pihak terkait dan memenuhi persyaratan lainnya sebagai sebuah kontrak elektronik yang sah. Akan tetapi, apabila sistem elektronik dan dokumen elektronik yang dipakai belum mendapat sertifikasi maka setiap dokumen yang telah dibuat tetap dianggap tidak sah demi hukum.